Kamis, 12 Maret 2015

15. BAB KASROH SEBAGAI PENGGANTI FATHAH


★ Berkata Ibnu Ajurrum Rahimahullah :

※ وَأَمَّا الْكَسْرَةُ فَتَكُونُ عَلَامَةً لِلنَّصْبِ فِي جَمْعِ الْمُؤَنَّثِالسَّالِمِ.


* Adapun kasrah menjadi tanda nashab pada jamak mu`annats salim.

★ Berkata Syeh Muhammad Muhyidin :

* Engkau telah mengetahui dari pembahasan yang telah lalu apa itu jamak mu`annats salim.Sekarang, kami beritahu kepadamu, bahwa engkau dapat menyatakan nashobnya jamak mu`annats salim ini , yaitu dengan adanya harakat kasrah pada akhir katanya.

* Contohnya ucapanmu :

※ إِنَّ الۡفَتَيَاتِ الۡمُهَذَّبَاتِ يُدۡرِكۡنَ الۡمَجۡدَ,

Sesungguhnya remaja remaja putri yang terpelajar(berbudi santun) itu akan memperoleh kemuliaan

* Maka masing² dari الۡفَتَيَاتِ dan الۡمُهَذَّبَاتِ adalah jamak mu`annats salim. Keduanya adalah manshub, karena kata yang pertama berkedudukan sebagai isim inna dan kata yang kedua berkedudukan sebagai na’at dari isim yang manshub. Tanda nashab keduanya adalah kasrah sebagai pengganti dari fathah.Kasroh menjadi pengganti fathah hanya pada jama' muannats salim.

★ Sumber :

* http://ismailibnuisa.blogspot.in/2013/07/at-tuhfatus-saniyyah-penggantian-kasrah.html

* Terjemahan Tuhfatussaniyah Muhammad Muhyidin Hal 74-75
.
※ Forum Belajar Bahasa Arab ※