Sabtu, 14 Februari 2015

13. BAB TANDA TANDA I'RAB NASHOB



※ Berkata Ibnu Ajurrum Rahimahullah :

※ عَلَامَاتُ النَّصْبِوَلِلنَّصْبِ خَمْسُ عَلَامَاتٍ:
الْفَتْحَةُ وَالْأَلِفُ وَالْكَسْرَةُ وَالْيَاءُ وَحَذْفُ النُّونِ.


* Nashab memiliki lima tanda : fathah, huruf alif, kasrah, huruf ya`, dan membuang huruf nun.

※ Berkata Muhammad Muhyidin :

Engkau dapat menghukumi suatu kata adalah manshub jika engkau mendapati pada akhir kata tersebut salah satu tanda dari lima tanda: salah satunya merupakan tanda asli, yaitu fathah, sedangkan empat tanda merupakan cabangnya, yaitu huruf alif, kasrah, huruf ya`, dan membuang huruf nun.

★ BAB FATHAH DAN LETAK  LETAKNYA

※ Berkata Ibnu Ajurrum Rahimahullah

※ الْفَتْحَةُ وَمَوَاضِعُهَافَأَمَّا الْفَتْحَةُ فَتَكُونُ عَلَامَةً لِلنَّصْبِ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الْإِسْمِ الْمُفْرَدِ وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ وَالْفِعْلِ الْمُضَارِعِ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ وَلَمْ يَتَّصِلْ بِآخِرِهِ شَيْءٌ.

* Adapun fathah menjadi tanda i'rab nashab pada tiga tempat : pada isim mufrad, jamak taksir, dan fi’il mudhari’ jika dimasuki ‘amil yang menashabkan dan akhir kata tersebut tidak bersambung dengan sesuatupun.

※ Berkata Muhammad Muhyidin :

* Fathah menjadi tanda bahwa kata itu manshub pada tiga tempat.

1.Isim mufrad
2.Jamak taksir
3.Fi’il mudhari’ yang didahului ‘amil yang menashabkan dan fi'il itu tidak diakhiri oleh alif tatsniyah, wawu jama’ah, ya` mukhathabah, tidak pula bersambung dengan nun taukid, dan nun niswah.

* Adapun isim mufrad, telah disebutkan pengertiannya sebelumnya. Fathah nampak pada akhirnya,

* Contoh :

※ لَقِيتُ عَلِيًّا

Aku bertemu dengan ali

 ※ قَابَلْتُ هِنْدًا

Aku bertemu dengan hindun

* Maka عَلِيًّا dan هِنْدًا adalah dua isim mufrod, keduanya manshub karena keduanya berkedudukan sebagai maf’ul. Tanda nashabnya dengan fathah yang nampak/zhahirah. Kata yang pertama mudzakkar, yang kedua mu`annats.

* Namun terkadang fathah pada kata kata yang manshub bisa diperkirakan keadaanya/muqoddaroh,

* Contoh :

※ لَقِيتُ الْفَتَى

Saya bertemu dengan pemuda itu

※ حَدَّثْتُ لَيْلَى

Saya berbicara dengan laila

* Maka الْفَتَى dan لَيْلَى adalah dua isim mufrad manshub , karena keduanya maf’ul bih. Tanda nashabnya adalah fathah yang muqoddaroh pada huruf alif, yang menghalangi munculnya adalah ta’adzdzur. Kata yang pertama adalah mudzakkar, dan yang kedua mu`annats.

* Adapun jamak taksir, juga telah lewat penjelasannya . Fathah terkadang bisa nampak pada akhir katanya,

* Contoh :

※ صَاحَبْتُ الرِّجَالَ

Aku menemai para lelaki itu

※ رَعَيْتُ الْهُنُودَ

Aku telah mengawasi hindun hindun itu

* Maka الرِّجَالَ dan الْهُنُودَ keduanya adalah jamak taksir manshub, karena kedua kata ini kedudukannya sebagai maf’ul. Tanda nashabnya fathah yang nampak. Kata yang pertama mudzakkar , sedangkan yang kedua mu`annats.

* Fathah terkadang bisa tersembunyi,

* Contohnya firman Allah ta’ala :

※ وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى

Engkau lihat manusia dalam keadaan mabuk

※ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى

Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian

 Maka سُكَارَى dan الْأَيَامَى keduanya jamak taksir manshub, karena kedudukannya sebagai maf’ul. Tanda nashabnya adalah fathah muqoddaroh/diperkirakan pada huruf alif,yang menghalangi munculnya fathah adalah ta’adzdzur.

* Adapun fi’il mudhari’

* Contohnya firman Allah ta’ala :

※ لَنۡ نَبۡرَحَ عَلَيۡهِ عَٰكِفِينَ

Mereka menjawab,  kami akan tetap menyembah anak lembu itu

* Maka نَبۡرَحَ adalah fi’il mudhari’ manshub dengan sebab لَنۡ. Tanda nashabnya fathah yang nampak. Namun terkadang fathahnya bisa muqoddaroh,

* Contoh :

※ يَسُرُّنِي أَنۡ تَسۡعَى إِلَى الۡمَجۡدِ,

Menyenangkan aku upaya kamu lakukan untuk mencapai kemuliaan

* Maka تَسۡعَى adalah fi’il mudhari’ manshub dengan sebab أَنۡ. Tanda nashabnya fathah yang muqoddaroh pada huruf alif, yang menghalangi munculnya huruf alif adalah ta’adzdzur.

* Jika fi’il mudhari’ bersambung dengan alif itsnain seperti

※ لَنۡ يَضۡرِنَا

Mereka berdua tidak akan memukul

* Atau wawu jama’ah seperti

※ لَنۡ تَضۡرِبُوا,

Kalian tidak akan memukul

* Atau ya` mukhathabah seperti

※ لَنۡ تَضۡرِبِي,

Kamu/seorang perempuan tidak akan memukul

* Maka kata kata ini tidak nashabkan dengan fathah. Setiap dari تَضۡرِبَا, تَضۡرِبُوا, dan تَضۡرِبِي dimanshubkan dengan sebab huruf لَنۡ, tanda nashabnya adalah dihilangkannya huruf nun. Sedangkan huruf alif, wawu, dan ya` adalah fa’ilnya, mabni diatas tanda sukun pada tempat rafa’. Engkau akan mengetahui hal itu pada pembahasan yang akan datang.

* Jika akhir fi'il mudhari' itu bersambung dengan nun taukid tsaqilah/yang berat,

* Seperti :

※ وَاللهِ لَنۡ تَذۡهَبَنَّ,

Demi Allah,  kamu benar benar tidak akan pergi

* Atau bersambung dengan nun taukid khafifah/yang ringan

* Seperti :

※ وَاللهِ لَنۡ تَذۡهَبَنْ

Demi Allah, kamu benar benar tidak akan pergi

* Maka fi’il mudhari’ tersebut dimabnikan atas tanda fathah pada tempat nashab.

* Dan jika akhir fi'il mudhari' itu bersambung dengan nun niswah

* Seperti :

※ لَنۡ تُدۡرِكۡنَ الۡمَجۡدَ إِلَّا بِالۡعَفَافِ,

Kalian/perempuan tidaklah sekali kali akan mencapai kemuliaan kecuali dengan menjaga kesucian

* Maka fi’il mudhari’ ini menjadi mabni atas tanda sukun pada tempat nashab.

★ Sumber :

* Terjemah Tuhfatus Saniyah Muhammad Muhyidin Hal 66-71

* http://ismailibnuisa.blogspot.in/2013/07/at-tuhfatus-saniyyah-harakat-fathah-dan.html

※ Forum Belajar Bahasa Arab ※