Selasa, 28 April 2015

24. BAB HUKUM ASAL DALAM I'RAB ADALAH KATA² YANG DI I'RAB DENGAN HAROKAT DAN APA² SAJA YANG KELUAR DARI HUKUM ASALNYA.

BERKATA IBNU AJURRUM RAHIMAHULLAH :

وَكُلُّهَا تُرۡفَعُ بِالضَّمَّةِ وَتُنۡصَبُ بِالۡفَتۡحَةِ وَتُخۡفَضُ بِالۡكَسۡرَةِ وَتُجۡزَمُ بِالسُّكُونِ؛ وَخَرَجَ عَنۡ ذٰلِكَ ثَلَاثَةُأَشۡيَاءَ: جَمۡعُ الۡمُؤَنَّثِ السَّالِمُ يُنۡصَبُ بِالۡكَسۡرَةِ وَالۡإِسۡمُ الَّذِي لَا يَنۡصَرِفُ يُخۡفَضُ بِالۡفَتۡحَةِ وَالۡفِعۡلُ الۡمُضَارِعُ الۡمُعۡتَلُّ الۡآخِرِ يُجۡزَمُ بِحَذۡفِ آخِرِهِ.

Seluruh kata yang dii’rab dengan harakat ini dirafa’ dengan dhammah, dinashab dengan fathah, dikhafdh dengan kasrah, dan dijazm dengan sukun. Ada tiga jenis kata yang keluar dari ketentuan ini, yaitu:
1. Jamak muannats salim dinashab dengan kasrah,

2. Isim ghairu munsharif dikhafdh dengan fathah,

3. Fi’il mudhari’ mu’tal akhir dijazm dengan membuang huruf akhir.

BERKATA SYEH MUHAMMAD MUHYIDIN :

Hukum asal dari empat jenis kata yang dii’rab dengan harakat adalah dirafa’ dengan dhammah, dinashab dengan fathah, dikhafdh dengan kasrah, dan dijazm dengan sukun.

Adapun rafa’ dengan dhammah, seluruh kata yang dii’rab dengan harakat pada hukum asalnya. Jadi seluruhnya dirafa’ dengan dhammah.

Contohnya :

يُسَافِرُ مُحَمَّدٌ وَالْأَصْدِقَاءُ وَالْمُؤْمِنَاتُ

Muhammad, teman teman dan wanita yang beriman itu mengadakan perjalan jauh

Maka kata يُسَافِرُ adalah fi’il mudhari’ marfu’ karena tidak ada amil yang menashabkan dan menjazmkan, tanda rafa’nya dhammah yang nampak.

Kata مُحَمَّدٌ adalah fa’il marfu’, tanda rafa’nya dhammah yang nampak. Ia merupakan isim mufrad.

Kata الْأَصْدِقَاءُ marfu’ karena di’athaf ke yang marfu’, tanda rafa’nya dhammah yang nampak. Ia merupakan jamak taksir.

Dan kata الْمُؤْمِنَاتُ adalah marfu’ karena juga di’athaf ke yang marfu’, tanda rafa’nya dhammah yang nampak. Ia merupakan jamak muannats salim.

Adapun nashab dengan fathah, seluruhnya sesuai pada hukum asalnya, kecuali jamak muannats salim,karena kata ini dinashab dengan kasrah sebagai pengganti fathah.

Contohnya:

لَنْ أُخَالِفَ مُحَمَّدًا وَالْأَصْدِقَاءَ وَالْمُؤْمِنَاتِ.

Saya tidak akan menyelisihi muhammad, teman teman dan wanita yang beriman itu.

Maka kata أُخَالِفَ adalah fi’il mudhari’ manshub karena لَنْ, tanda nashabnya adalah fathah yang nampak.

Kata مُحَمَّدًا adalah maf’ul bih manshub, tanda nashabnya fathah yang nampak. Ia adalah isim mufrad sebagaimana yang telah engkau ketahui.

Kata الْأَصْدِقَاءَ adalah manshub, karena ia di’athaf ke yang manshub, tanda nashabnya adalah fathah yang nampak. Ia adalah jamak taksir sebagaimana yang telah engkau ketahui.

Dan kata الْمُؤْمِنَاتِ adalah manshub, karena ia di’athaf ke manshub, tanda nashabnya adalah kasrah sebagai pengganti dari fathah, karena ia adalah jamak muannats salim.

Adapun khafdh dengan kasrah, seluruhnya pada hukum asalnya,kecuali fi’il mudhari’ karena ia tidak bisa dikhafdh. Juga selain isim ghairu munsharif, karena ia dikhafdh dengan fathah sebagai pengganti dari kasrah.

Contohnya :

مَرَرْتُ بِمُحَمَّدٍ، وَالرِّجَالِ، وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَحْمَدَ.

Saya melewati muhammad ,lelaki lelaki itu, wanita wanita yang beriman itu dan ahmad

Maka kata مَرَرْتُ adalah fi’il dan fa’il.

Dan huruf ba` adalah huruf khafdh.

Dan kata مُحَمَّدٍ dikhafdh dengan huruf ba`, tanda khafdhnya adalah kasrah yang nampak. Ia adalah isim mufrad munsharif sebagaimana yang telah engkau ketahui.

Dan kata الرِّجَالِ adalah dikhafdh karena dia di’athaf kepada yang dikhafdh, tanda khafdhnya adalah kasrah yang nampak. Dan ia adalah jamak taksir munsharif sebagaimana juga engkau telah ketahui.

Dan kata الْمُؤْمِنَاتِ adalah dikhafdh karena dia di’athaf kepada yang dikhafdh, tanda khafdhnya adalah kasrah yang nampak. Dan ia adalah jamak muannats salim sebagaimana yang engkau telah ketahui.

Dan kata أَحْمَدَ adalah dikhafdh karena dia di’athaf kepada yang dikhafdh, tanda khafdhnya adalah fathah sebagai pengganti dari kasrah. Karena ia adalah isim ghairu munsharif, yang mencegah dari tanwinnya adalah nama dan wazan fi’il.

Adapun jazm dengan sukun, maka engkau tahu bahwa jazm khusus pada fi’il mudhari’. Jika fi’il mudhari’nya shahih akhir, maka jazmnya dengan sukun sebagaimana asal jazm.

Contohnya :

لَمْ يُسَافِرْ خَالِدٌ.

Kholid tidak melakukan perjalanan

Maka لَمْ adalah huruf nafi, jazm, dan qalb.

Kata يُسَافِرْ adalah fi’il mudhari’ majzum dengan sebab لَمْ, tanda jazmnya adalah sukun.

Dan kata خَالِدٌ adalah fa’il yang marfu’, tanda rafa’nya adalah dhammah yang nampak. Jika fi’il mudhari’ tersebut mu’tal akhir, jazmnya dengan membuang huruf ‘illah.

Contohnya :

لَمْ يَسْعَ بَكْرٌ، وَلَمْ يَدْعُ، وَلَمْ يَقْضِ

Bakr belum berusaha, belum berdoa dan belum memutuskan

Masing dari kata يَسْعَ، وَيَدْعُ، وَيَقْضِ adalah fi’il mudhari’ majzum dengan sebab لَمْ. Tanda jazmnya adalah membuang alif dari يَسْعَ dan fathah sebelumnya adalah pertanda jazm nya kata itu. Dan membuang wawu dari يَدْعُ dan dhammah sebelumnya adalah pertandan jazmnya kata itu. Dan membuang huruf ya` dari يَقْضِ dan kasrah sebelumnya adalah pertanda dari jazmnya kata ini.

Sumber :

http://ismailibnuisa.blogspot.in/2013/10/at-tuhfatus-saniyyah-asal-dalam-irab.html

Terjemahan Tuhfatussaniyah Muhammad Muhyidin Hal 104 - 107

Forum Belajar Bahasa Arab